BPR KanayaBPR KanayaBPR KanayaBPR Kanaya
  • Beranda
  • Tentang Kanaya
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Manajemen
    • Pemegang Saham
    • Video Profile
    • Pengumuman Perubahan Nama
  • Info BPR Kanaya
    • Seputar BPR Kanaya
    • Corporate Social Responsibility
    • Inklusi dan Literasi Keuangan
    • Informasi LPS
    • Penghargaan
    • Keamanan Informasi
  • Produk
    • Kredit
    • Tabungan
    • Deposito
  • GCG
    • Pedoman GCG dan Tata Tertib
    • Laporan Kanaya
  • Informasi Lainnya
    • Kontak
    • Pengaduan Nasabah

Tabungan KU

    Home Tabungan KU

    TABUNGAN KU

    Tabunganku merupakan tabungan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    KEUNTUNGAN TABUNGAN KU

    Banyak keuntungan yang didapat dari TabunganKu. Selain setoran yang ringan, nasabah juga tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Dengan demikian, nasabah akan semakin terbiasa dalam menabung.

    • Bebas biaya administrasi bulanan
    • Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp 10.000
    • Suku bunga sebesar 4 %,
    • Pergantian buku tabungan gratis.

    PERSYARATAN

    • Mengisi aplikasi pembukaan rekening
    • Melampirkan foto copy identitas diri yang masih berlaku
    • Rekening dalam mata uang Rupiah
    • Hanya dapat dibuka oleh nasabah perorangan WNI
    • Tidak diperbolehkan membuka rekening joint account “DAN” maupun “ATAU”
    • Nasabah hanya diperbolehkan membuka 1 rekening, kecuali bagi nasabah yang membuka rekening untuk mewakili kepentingan anak yang masih di bawah umur (perwalian)
    • Diberikan bukti kepemilikan berupa buku TabunganKu dan fasilitas kartu TabunganKu
    • Status rekening akan menjadi dormant apabila tidak aktif dalam 6 bulan berturut-turut

    *Syarat dan Ketentuan Berlaku

    PENYETORAN TABUNGAN

    1. Penyetoran Tabunganku dapat dilakukan pada jam kerja selama kas buka di semua kantor PT BPR Kanaya
    2. Penyetoran dapat dilakukan dengan atau tanpa membawa buku tabungan
    3. Penyetoran dapat dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening giro PT BPR Kanaya di bank umum
    4. Jumlah setoran awal pembukaan rekening dan jumlah setoran selanjutnya adalah sesuai dengan ketentuan bank

    PENARIKAN TABUNGAN

    1. Penarikan Tabunganku dapat dilakukan pada jam kerja selama kas buka di semua kantor PT BPR Kanaya
    2. Setiap penarikan Tabunganku wajib menunjukkan kartu identitas diri yang masih berlaku dan membawa buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening
    3. Penarikan yang dilakukan oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, serta kartu identitas ( asli) penabung dan penerima kuasa
    4. Setiap transaksi yang dikuasakan, petugas Bank wajib melakukan konfirmasi ke pemilik rekening
    5. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun transfer dari rekening giro PT BPR Kanaya di Bank Umum
    6. Transaksi penarikan yang dilakukan melalui rekening giro PT BPR Kanaya dikenakan biaya transfer antar bank sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku dan khusus untuk nasabah prime customer, untuk pembebasan biaya transfer dapat dimintakan persetujuan kebijakan ke Direksi
    7. Setiap penarikan secara tunai dengan nominal diatas Rp. 50.000.000,- nasabah diwajibkan untuk konfirmasi 1 hari sebelumnya.
    8. Apabila tanda tangan pada bukti penarikan berbeda dengan speciment atau pada buku tabunganku, Bank berhak meminta identitas diri penabung, bila penabung tidak bisa menunjukkan identitas diri tersebut, Bank berhak menahan buku tabunganku untuk dilakukan cross check sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan tersebut.

    PENUTUPAN REKENING

    1. Penutupan rekening Tabunganku dapat dilakukan pada jam kerja selama kas buka di semua kantor PT BPR Kanaya
    2. Penutupan rekening Tabunganku dapat dilakukan atas permintaan nasabah, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank
    3. Penabung wajib mengembalikan buku tabunganku kepada Bank
    4. Rekening Tabunganku yang sudah dikategorikan tabungan pasif, apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan transaksi, maka nasabah dengan rekening tabungan dengan saldo jumlah nominal sebesar Rp. 10.000,- dengan ini dinyatakan / dianggap setuju apabila saldo rekening akan ditutup secara otomatis oleh system dan menjadi pendapatan Bank
    5. Penutupan rekening tabunganku yang berhubungan dengan pinjaman agar dikoordinasikan oleh petugas Bank pada saat pelunasan kredit.

    BUKU TABUNGAN HILANG

    1. Nasabah wajib untuk melaporkan ke Kantor pembuka rekening pada jam kerja selama kas buka dengan menyerahkan surat pernyataan kehilangan dari kepolisian. Untuk mengurus hal ini harus anda lakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun
    2. Nasabah wajib menunjukkan kartu identitas diri ( KTP/SIM)
    3. Selanjutnya dari pihak Bank menyatakan tidak berlaku buku Tabunganku yang hilang dan menerbitkan buku Tabunganku baru dengan nomor rekening yang sama kepada nasabah

     

    Copyright 2017 PT. BPR KANAYA | All Rights Reserved
    • Beranda
    • Tentang Kanaya
      • Visi Misi
      • Sejarah
      • Manajemen
      • Pemegang Saham
      • Video Profile
      • Pengumuman Perubahan Nama
    • Info BPR Kanaya
      • Seputar BPR Kanaya
      • Corporate Social Responsibility
      • Inklusi dan Literasi Keuangan
      • Informasi LPS
      • Penghargaan
      • Keamanan Informasi
    • Produk
      • Kredit
      • Tabungan
      • Deposito
    • GCG
      • Pedoman GCG dan Tata Tertib
      • Laporan Kanaya
    • Informasi Lainnya
      • Kontak
      • Pengaduan Nasabah
    BPR Kanaya