PT. BPR KANAYA (dahulu bernama PT BPR Citradana Simpati) didirikan di Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali berdasarkan Akta notaris I Putu Chandra, Sarjana Hukum, di Denpasar, No. 155 tanggal 16 Januari 1992, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-8601 HT.01.01.Th.92 tahun 1992 tentang Persetujuan atas akta pendirian Perseroan terbatas. Izin usaha diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no.: Kep141/KM.17/1993 yang memberikan izin kepada PT. BPR Citradana Simpati yang berkedudukan di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. PT BPR Citradana Simpati mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar, yaitu melalui Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan no. C7861 HT.01.04.Th.2000 dan no. C-21120 HT.01.04 Th. 2005.
Berdasarkan akta notaris I Putu Chandra, Sarjana Hukum, di Denpasar, no. 69 tanggal 19 Oktober 2009 menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT. BPR Kanaya. Selain itu menyetujui peningkatan modal dasar dari Rp 1.000.000.000,- menjadi Rp 2.000.000.000,- dan menyetujui peningkatan modal disetor dari Rp 400.000.000,- menjadi Rp 1.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikian yaitu Ni Nyoman Ratna Widiasmini sebanyak 900 lembar saham atau sebesar Rp 900.000.000 dan Nyonya Ketut Simpen sebanyak 100 lembar saham atau sebesar Rp 100.000.000,-. Pada tanggal 1 Oktober 2009, Bank Indonesia memberikan persetujuan atas akuisisi saham oleh Ni Nyoman Ratna Widiasmini dan Sdri. Ketut Simpen sebesar Rp 400.000.000,-.
Berdasarkan akta notaris I Putu Chandra, Sarjana Hukum, di Denpasar, no. 88 tanggal 18 Januari 2011 maka sesuai hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan diputuskan untuk melakukan perubahan atas susunan pengurus perseroan. Adapun perubahan susunan pengurus perseroan dan penambahan modal disetor sesuai dengan akta notaris I Putu Chandra, SH. Di Denpasar, no. 27 tanggal 10 Januari 2012.
Terdapat perubahan modal dasar perseroan, berdasarkan akta No, 77 tanggal 26 Pebruari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Chandra, SH di Denpasar dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004133.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 2 Maret 2016 . Modal dasar perseroan meningkat menjadi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan, modal yang ditempatkan dan disetor menjadi Rp 12.100.000.000,- (dua belas milyar seratus juta rupiah).
Berdasarkan akta No. 69 tanggal 12 Desember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Chandra, SH di Denpasar dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-46967.40.22.2014 tanggal 15 Desember 2014. Terjadi pengesahan dan pengangkatan kembali I Ketut Rikan dan I Made Mudarma, SH., MM masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan akta No. 80 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Chandra, SH di Denpasar dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0035630 tanggal 30 Maret 2016. Adapun keputusan rapat yang disahkan melalui akta ini yaitu menyetujui dan mengesahkan pemberhentian Tuan I Ketut Rikan selaku Komisaris Utama perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya selama menjabat dan kemudian mengangkat Tuan Komang Adi Suryawan, S.Kom selaku Komisaris Utama perseroan dengan masa jabatan 5 tahun dari tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan 29 Maret 2021.