BPR KanayaBPR KanayaBPR KanayaBPR Kanaya
  • Beranda
  • Tentang Kanaya
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Manajemen
    • Pemegang Saham
    • Video Profile
    • Pengumuman Perubahan Nama
  • Info BPR Kanaya
    • Seputar BPR Kanaya
    • Corporate Social Responsibility
    • Inklusi dan Literasi Keuangan
    • Informasi LPS
    • Penghargaan
    • Keamanan Informasi
  • Produk
    • Kredit
    • Tabungan
    • Deposito
  • GCG
    • Pedoman GCG dan Tata Tertib
    • Laporan Kanaya
  • Informasi Lainnya
    • Kontak
    • Pengaduan Nasabah

Pedoman GCG dan Tata Tertib

  • Pedoman GCG
  • Kode Etik Perusahaan
  • Tata Tertib Dewan Komisaris
  • Tata Tertib Direksi

BPR Kanaya sebagai lembaga intermediasi harus memastikan bahwa seluruh jajaran Bank ( Dewan Komisaris, Direksi, Segenap Pegawai Bank Kanaya dan segenap pihak yang bekerja untuk kepentingan PT. BPR Kanaya) di setiap aspek bisnis sudah melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) bank dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. Good Corporate Governance atau disingkat Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha PT. BPR Kanaya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan perbuatan, baik keluar maupun kedalam.

Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha PT. BPR Kanaya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi Bank Kanaya.

Good Corporate Governance dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan PT. BPR Kanaya untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin Bank Kanaya beroperasi dengan mentaati secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik Bank Kanaya.

Pedoman GCG

Kode Etik Perusahaan merupakan pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, seta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan baik Insan BNI dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinterakjsi dengan para pemangku kepentingan, sebagai wujud upaya menjalankan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate (“GCG”) sebagaimana dikehendaki oleh segenap stakeholder.

Kode etik PT. BPR Kanaya mengatur beberapa hal diantaranya :

1. Mematuhi Peraturan dan Perundangan

Bank dan karyawan harus mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku dan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya. Tidak sekedar mematuhi apa yang tertulis tapi juga semangat yang melatarbelakangi peraturan dan perundangan tersebut. Peraturan perundangan yang dimaksud tersebut, termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada Peraturan dan perundangan yang terkait termasuk Undang-Undang Perbankan dan Peraturan untuk lembaga keuangan, namun juga tehadap kebijakan internal bank.

2. Menghindari konflik kepentingan

Konflik kepentingan adalah semua tindakan dan atau pengambilan keputusan yang dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan perbedaan kepentingan dengan kepentingan perusahaan, baik bersifat ekonomis maupun non ekonomis yang dapat merugikan perusahaan, termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority).

3. Menjaga kerahasiaan data dan Informasi Nasabah dan Bank

Menjaga kerahasiaan data Bank diatur dalam undang-undang, sehingga Bank dan Karyawan wajib untuk tidak memberikan data Nasabah Bank dan Bank ke pihak yang tidak berwenang. Yang dimaksud dengan data Bank adalah data dan informasi Nasabah Bank dan internal Bank. Yang dimaksud dengan data Nasabah Bank adalah seluruh informasi Nasabah dan simpanannya yang ada di Bank.

4. Melakukan pencatatan dan pelaporan dengan benar

Bank adalah institusi keuangan yang wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan usahanya dengan akurat dan benar serta menggunakannya sebagai dasar pengambilan keputusan.

5. Menolak pencucian uang dan pembiayaan terorisme

Bank dan Karyawan berkewajiban untuk mencegah dan memerangi kejahatan pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

6. Tidak boleh menerima pemberian

Bank dan Karyawan tidak boleh menerima pemberian, termasuk hadiah, cinderamata, imbalan dari pihak lain yang dapat mempengaruhi sikap atau keputusan.

7. Penyuapan dan Korupsi

Bank merlarang adanya penyuapan dalam berbagai bentuk termasuk kepada atau dari nasabah, rekanan, pejabat pemerintah, karyawan maupun dari pihak lainnya dan korupsi.

Kode etik bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan dunia usaha sehingga dapat disempurnakan terus sejalan dengan kemajuan dan kondisi serta kebutuhan perusahaan.

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris merupakan acuan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yaitu Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency), Keadilan dan Kewajaran (fairness), serta memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Tata Tertib Dekom

Pedoman Tata Tertib Kerja Direksi merupakan acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengelola Perseroan sesuai dengan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yaitu Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency), Keadilan dan Kewajaran (fairness), serta memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Tata Tertib Direksi

Copyright 2017 PT. BPR KANAYA | All Rights Reserved
  • Beranda
  • Tentang Kanaya
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Manajemen
    • Pemegang Saham
    • Video Profile
    • Pengumuman Perubahan Nama
  • Info BPR Kanaya
    • Seputar BPR Kanaya
    • Corporate Social Responsibility
    • Inklusi dan Literasi Keuangan
    • Informasi LPS
    • Penghargaan
    • Keamanan Informasi
  • Produk
    • Kredit
    • Tabungan
    • Deposito
  • GCG
    • Pedoman GCG dan Tata Tertib
    • Laporan Kanaya
  • Informasi Lainnya
    • Kontak
    • Pengaduan Nasabah
BPR Kanaya