BPR Kanaya sebagai lembaga intermediasi harus memastikan bahwa seluruh jajaran Bank ( Dewan Komisaris, Direksi, Segenap Pegawai Bank Kanaya dan segenap pihak yang bekerja untuk kepentingan PT. BPR Kanaya) di setiap aspek bisnis sudah melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) bank dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. Good Corporate Governance atau disingkat Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha PT. BPR Kanaya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan perbuatan, baik keluar maupun kedalam.
Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha PT. BPR Kanaya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi Bank Kanaya.
Good Corporate Governance dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan PT. BPR Kanaya untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin Bank Kanaya beroperasi dengan mentaati secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik Bank Kanaya.