PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi Peraturan Perundang-undangan
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR Kanaya tanggal 08 Juli 2024.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseoran Nomor 24 Tanggal 26 Juli 2024
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0047294.AH.01.02.TAHUN 2024 Tanggal 01 Agustus 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KANAYA
Bersama ini kami informasikan perubahan nama Perseroan sebagai berikut :
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KANAYA disingkat PT BPR KANAYA
Menjadi
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KANAYA disingkat PT BPR KANAYA
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kanaya, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Kanaya, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email kanaya.bank@gmail.com atau nomor telp. 0362-32853.
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian
Singaraja, 22 Agustus 2024
PT. BPR KANAYA
Direksi