(dahulu bernama PT BPR Citradana Simpati) didirikan di Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali berdasarkan Akta notaris I Putu Chandra, Sarjana Hukum, di Denpasar, No. 155 tanggal 16 Januari 1992, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-8601 HT.01.01.Th.92 tahun 1992 tentang Persetujuan atas akta pendirian Perseroan terbatas. Izin usaha diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no.: Kep141/KM.17/1993 yang memberikan izin kepada PT. BPR Citradana Simpati yang berkedudukan di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. PT BPR Citradana Simpati mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar, yaitu melalui Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan no. C7861 HT.01.04.Th.2000 dan no. C-21120 HT.01.04 Th. 2005.