Pengaduan Nasabah
Mekanisme Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya melalui: Telepon ke nomor (0362) 32853. Mengirimkan surat resmi ke Kantor Pusat BPR Kanaya Datang langsung ke jaringan kantor BPR Kanaya. Penyampaikan pengaduan melalui email ke email official BPR Kanaya di kanaya.bank@gmail.com
- BPR Kanaya akan menerima dan mencatat pengaduan Nasabah.
- BPR Kanaya akan melakukan pemeriksaan internal dan analisis pada pengaduan yang disampaikan nasabah.
- Pengaduan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan sejak dokumen diterima secara lengkap dalam waktu maksimal 5 hari kerja untuk aduan secara lisan dan 10 hari kerja untuk aduan secara terlulis
- BPR Kanaya akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan nasabah melalui ( telepon, surat, email atau kunjungan ke nasabah )
- Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka pengaduan Nasabah tersebut dianggap telah selesai.
- Namun, jika Nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka Nasabah disarankan dapat menghubungi kembali ke kantor BPR Kanaya terdekat atau mengirimkan surat resmi
- Selain itu, Nasabah dapat juga menggunakan penyelesaian melalui Regulator (OJK) melalui aplikasi APPK OJK.

